| 1 |
Pemberitahuan Perpanjangan Masa KBM Daring
Pemberitahuan Perpanjangan Masa KBM Daring
Kepada Yth .
Bapak/Ibu Guru dan Staf TAS
SMA Negeri 1 Wiradesa Kab.Pekalongan
Dengan hormat,
Berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 0653/KADIN/IV/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 800/1061 tanggal 3 April 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah, dengan ini kami memberitahukan sebagai berikut :
- Kegiatan Belajar Mengajar Kelas X dan XI dilaksanakan dengan Moda Daring sampai dengan tanggal 30 April
- Kegiatan piket ( Terlampir ) dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 51 Tahun 2016 Tentang Hari dan Jam kerja serta penilaian kinerja secara elektronik
- Selama pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut diatas, Bapak Ibu Guru agar dapat memberikan pembelajaran, motivasi dan himbauan kepada siswanya untuk :
- Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat
- Menjaga pola hidup sehat dan bersih
- Apabila ke luar rumah, wajib mengunakan masker dan jaga jarak
- Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angka 1, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selajutnya akan diberitahukan
- Pembelajaran dan informasi bisa di akses di Web SMA: sma1wiradesa.sch.id
Demikian untuk dapat dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama Bapak/Ibu semua, kami ucapkan terima kasih.
Kepala SMAN 1 Wiradesa
Teguh Priyatmo Hadi, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19691129 199702 1 004
|
2020-04-08 14:33:49 |
| 2 |
Pemberitahuan Pembatalan UNBK dan Perpanjangan Proses KBM Daring : Surat Kepada Wali Siswa Kelas X, XI, dan XII Kepada Yth.
Bapak/Ibu Wali Siswa Kelas X, XI, dan XII
SMA Negeri 1 Wiradesa Kab. Pekalongan
Dengan Hormat,
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443/2/09002/ tanggal 24 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah, kami sampaikan dengan hormat hal-hal yang berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk siswa kelas XII di SMA Negeri 1 Wiradesa Kabupaten Pekalongan sebagai berikut:
- Ujian Nasional Tahun 2020 untuk SMA dibatalkan. Dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020 maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Kelulusan Peserta didik tahun pelajaran 2019/2020 diatur sebagai berikut:
- Kelulusan SMA, berdasarkan nilai Semester I s.d. Semester V, nilai Semester Genap Kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap sesuai dengan ketentuan, dan Pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dalam bentuk tatap muka, tetapi dilakukan secara daring serta dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/08991 tanggal 15 Maret 2020 telah disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring.
- Mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran COVID-19 semakin meluas, kebijakan pengalihan proses KBM yang dialihkan secara mandiri di rumah sebagaimana tersebut angka 4, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April 2020.
- Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angka 5, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
Demikian untuk dapat dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama Bapak/Ibu semua, kami ucapkan terima kasih.
Kepala SMA 1 Wiradesa
Teguh Priyatmo Hadi, S.Pd., M.Pd.
NIP 19691129 199702 1 004
|
2020-03-26 11:17:56 |
| 3 |
Pemberitahuan Pembatalan UNBK dan Perpanjangan Proses KBM Daring : Surat Kepada Wali Siswa Kelas X, XI, dan XII Pemberitahuan Pembatalan UNBK dan Perpanjangan Proses KBM Daring : Surat Kepada Wali Siswa Kelas X, XI, dan XII
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Wali Siswa Kelas X, XI, dan XII
SMA Negeri 1 Wiradesa Kab. Pekalongan
Dengan Hormat,
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443/2/09002/ tanggal 24 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah, kami sampaikan dengan hormat hal-hal yang berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk siswa kelas XII di SMA Negeri 1 Wiradesa Kabupaten Pekalongan sebagai berikut:
- Ujian Nasional Tahun 2020 untuk SMA dibatalkan. Dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020 maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Kelulusan Peserta didik tahun pelajaran 2019/2020 diatur sebagai berikut:
- Kelulusan SMA, berdasarkan nilai Semester I s.d. Semester V, nilai Semester Genap Kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap sesuai dengan ketentuan, dan Pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dalam bentuk tatap muka, tetapi dilakukan secara daring serta dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/08991 tanggal 15 Maret 2020 telah disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring.
- Mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran COVID-19 semakin meluas, kebijakan pengalihan proses KBM yang dialihkan secara mandiri di rumah sebagaimana tersebut angka 4, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April 2020.
- Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angka 5, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
Demikian untuk dapat dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama Bapak/Ibu semua, kami ucapkan terima kasih.
Kepala SMA 1 Wiradesa
Teguh Priyatmo Hadi, S.Pd., M.Pd.
NIP 19691129 199702 1 004
*surat pemberitahuan ini silakan bisa unduh disini.
|
2020-03-26 11:17:11 |
| 4 |
Pengumuman Perihal Libur Total dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Pengumuman Perihal Libur Total dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah terkait pandemi Covid19, maka kegiatan belajar mengajar SMA 1 Wiradesa dialihkan secara mandiri(online) dari rumah masing-masing selama 14 hari atau sampai situasi dinyatakan kondusif
Hal-hal lainnya bisa dilihat melalui gambar berikut atau silakan unduh.
SMA 1 Wiradesa mendukung penuh segala bentuk penanggulangan penyebaran pandemi Covid19 dan senantiasa berdoa agar masalah ini dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
|
2020-03-15 16:03:32 |
| 5 |
Pemberitahuan Perpanjangan Masa KBM Daring Pemberitahuan Perpanjangan Masa KBM Daring
Kepada Yth .
Bapak/Ibu Guru dan Staf TAS
SMA Negeri 1 Wiradesa Kab.Pekalongan
Dengan hormat,
Berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 0653/KADIN/IV/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 800/1061 tanggal 3 April 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah, dengan ini kami memberitahukan sebagai berikut :
- Kegiatan Belajar Mengajar Kelas X dan XI dilaksanakan dengan Moda Daring sampai dengan tanggal 30 April
- Kegiatan piket ( Terlampir ) dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 51 Tahun 2016 Tentang Hari dan Jam kerja serta penilaian kinerja secara elektronik
- Selama pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut diatas, Bapak Ibu Guru agar dapat memberikan pembelajaran, motivasi dan himbauan kepada siswanya untuk :
- Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat
- Menjaga pola hidup sehat dan bersih
- Apabila ke luar rumah, wajib mengunakan masker dan jaga jarak
- Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut angka 1, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selajutnya akan diberitahukan
- Pembelajaran dan informasi bisa di akses di Web SMA: sma1wiradesa.sch.id
Demikian untuk dapat dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama Bapak/Ibu semua, kami ucapkan terima kasih.
Kepala SMAN 1 Wiradesa
Teguh Priyatmo Hadi, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19691129 199702 1 004
|
2020-03-15 12:26:39 |